Kompol Irene: Tersangka Ini Merupakan Residivis yang Meresahkan Warga

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor dilumpuhkan anggota Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur akibat berusaha melarikan diri dalam operasi penangkapan yang dilakukan polisi.
“Dia mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, makanya kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembakan),” kata Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene di Palembang, Minggu (5/6).
Dari catatan kepolisian diketahui tersangka berinisial PR (37), warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang itu, merupakan residivis yang kembali berulah dalam kasus pencurian.
"Tersangka ini merupakan residivis yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkap Irene.
Barang bukti motor yang dicuri tersangka satu di antaranya sepeda motor automatic warna hitam bernomor polisi BG 4995 ADB milik korban T (38), warga Talang Semut, Ilir Barat II, Palembang.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda motor lain di Bukit Kecil, wilayah Polsek Ilir Barat l tepatnya di depan salah satu rumah makan," imbuhnya.
Irene menyebutkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Polsek IB II untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor lainnya.
Di antaranya, terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Markas Zidam II/Swj, Bukit Kecil, yang diterima Polsek Ilir Barat II beberapa waktu lalu.
Polisi menembak tersangka pencuri motor di Palembang. Kompol Irene menegaskan tersangka merupakan residivis yang meresahkan warga.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme