Kompol Masdawati Marah-marah ke Tersangka Pencandu Narkoba
Masdawati mengatakan, dari sepuluh tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 800 butir pil dobel L dan 8,62 gram sabu-sabu.
Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda. Profesi mereka mulai dari tukang parkir, kuli bangunan, dan pengamen jalanan. Namun, yang sangat disayangkan uang dari hasil bekerja digunakan untuk membeli narkoba.
"Mereka sudah ketergantungan. Jadi, gaji yang mereka miliki itu disisihkan untuk beli sabu-sabu," kata dia.
Kasus itu tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengembangkan untuk mengungkap bandar yang menjadi pemasok dari sepuluh tersangka yang ditangkap.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kompol Masdawati Saragih memarahi para tersangka pencandu dan pengedar narkoba yang masih berusia muda.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa