Kompol Tomi Ungkap Fakta Berbeda Soal Oknum Polisi Diduga Memeras Istri Tahanan

Kompol Tomi Ungkap Fakta Berbeda Soal Oknum Polisi Diduga Memeras Istri Tahanan
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi didampingi Kapolsek Helvetia AKP Heri Sihombing saat paparan di Mapolsek Helvetia, Jumat (17/12) malam. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Setelah itu, sekitar pukul 24.00 WIB, keponakan dari Eva datang ke rumahnya untuk memberitahu bahwa suaminya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Belakangan diketahui, suaminya ditangkap atas dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto yang dilakukan oleh anggota Polsek Helvetia.

Namun, Eva mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan suaminya.

"Tidak ada, surat apa pun tidak ada," kata Eva, Kamis (16/12).

Selanjutnya, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang oknum polisi yang mengaku dari Polsek Helvetia mendatangi rumah Eva di Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

Oknum polisi itu meminta agar Eva membayar uang sebesar Rp 2 juta. Mereka mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi.

"Mereka bilang, kalau saya tidak menyediakan uang itu, suami saya bakalan ditembak kakinya," kata Eva.

Korban yang mendengar hal tersebut langsung menangis. Tak lama, kedua oknum polisi itu langsung pergi meninggalkan Eva.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi membantah adanya oknum polisi Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan istri seorang tahanan bernama Eva Susmar Munthe,39.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News