Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri diproses dan ditindak tegas.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, jika dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) sudah jelas disebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga terlapor maka harus diberikan sanksi.
"Makanya ketiga terlapor itu harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Edi, Kamis (9/5), di Jakarta.
Seperti diketahui, Valentina melaporkan Wadir Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori, dan penyidik Dit Reskrimum Briptu Erwin Sananta.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi