Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan

Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Ketiganya yang betugas di Polda Jatim itu  dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, karena menjadikan Valentina tersangka dalam kasus penggelapan (372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (374 KUHP).

Kuasa Hukum Valentina, Sutrisno SH menjelaskan, kliennya, selaku pemilik saham dan Dirut PT Hardlent Medika Husada (HMH) dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Dr Hardi Soetanto.

Diungkap Sutrisno pula, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, 19 Februari 2013 Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai majelis hakim Hari Widodo SH MH.

Putusan itu menurut dia, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH, dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.

JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News