Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
Ketiganya yang betugas di Polda Jatim itu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, karena menjadikan Valentina tersangka dalam kasus penggelapan (372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (374 KUHP).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Valentina, Sutrisno SH menjelaskan, kliennya, selaku pemilik saham dan Dirut PT Hardlent Medika Husada (HMH) dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Dr Hardi Soetanto.
Diungkap Sutrisno pula, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, 19 Februari 2013 Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai majelis hakim Hari Widodo SH MH.
Putusan itu menurut dia, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH, dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha