Kompolnas Minta Penyidik Polri Tangkap Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Label SNI

Kompolnas Minta Penyidik Polri Tangkap Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Label SNI
Logo Kompolnas. Foto: Dok. JPNN.com

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp.2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Neta menjelaskan, pihak berwenang Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, sambung Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp.2,7 triliun.

“Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?,” tanya Neta lagi.

Dia menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kompolnas berharap penyidik segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News