Kompolnas Minta Penyidik Polri Tangkap Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Label SNI

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut setiap kasus hukum yang telah dilaporkan harus dituntaskan penyidik kepolisian.
Seperti kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp.2,7 trilun.
“Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” ujar Poengky kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Dia menerangkan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020. Dalam kasus itu penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka.
Namun, aktor atau pelaku utamanya masih berkeliran bebas. Terkait hal tersebut, Poengky berharap, penyidik segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu.
"Sebab, kasus ini melibatkan komplotan, diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional dalam kasus ini.
"Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya beberapa waktu lalu.
Kompolnas berharap penyidik segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang