Komputer Pemerintah Banyak Ilegal

Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan, bahwa komputer yang digunakan oleh pemerintah daerah selama ini mayoritas tidak menggunakan lisensi atau ilegal.

“Tapi bukan karena ingin membajak, namun karena memang selama ini belum tahu,” ucap Andrari kepada wartawan. Melihat kondisi itu, lanjutnya, dalam rangka menunjang kelancaran tugas umum penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk kelancaran komunikasi tertulis antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, dipandang perlu menstandarkan lingkup kegiatan perkantoran elektronis lingkup intranet (electronic office).

Implementasi kegiatan yang biasa disebut e-Government ini, kata dia, juga terlihat jelas dari pasal 4 butir c Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik.

“UU ini juga menjamin bahwa transaksi elektronik telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah Indonesia telah melindungi hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi elektronik sehingga keamanan data dan transaksinya terjamin,” ujar Andrari lagi.

TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News