Komunitas Lengek Squad Jual Mobil Bodong
Selasa, 09 Januari 2024 – 11:07 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Komunitas Lengek Squad menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong dari hasil tindak pidana fidusia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Polisi Turunkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Ledakan di SPBU Undip Semarang
- Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
- 293 Pelaku Kejahatan Digulung
- Sudah Setahun, Kasus Pembunuhan ASN Iwan Budi Belum juga Terungkap
- Penyebab 30 Kapal Terbakar di Pelabuhan Jongor Tegal