Komunitas Sarjana Hukum Muslim Menanggapi Omongan Menag soal Khilafah, Waduh

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Menanggapi Omongan Menag soal Khilafah, Waduh
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah, maka dapat dikategorikan tindak pidana penodaan agama," tegasnya.

Berikutnya, Chandra berpendapat apabila ada yang menyatakan ".. khilafah faham terlarang dan menuduh menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA", pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Tindakan itu menurutnya dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP.

Dia juga mengingatkan unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a KUHP adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

"Kemudian dikampanyekan, dibuat narasi dan atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan di hadapan dan atau ditujukan kepada masyarakat baik melalui media dan atau secara langsung," jelas ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini.

Ketiga, secara implisit KSHUMI mendorong agar aparat Penegak Hukum segera memproses hukum pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi berdasarkan pasal 156a KUHP terhadap siapa saja yang menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

"Dikarenakan Pasal 156a KUHP bukanlah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat dengan segera memproses hukum demi terciptanya ketertiban masyarakat," pintanya.

Terakhir, KSHUMI menilai tidak arif dan bijak apabila khilafah sebagai ajaran Islam dikampanyekan, dibuat narasi dan opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan hingga akhirnya menimbulkan kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Berikut ini respons Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia atau KSHUMI terhadap pernyataan Menag Fachrul Razi soal khilafah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News