Komunitas Sarjana Hukum Muslim Menanggapi Omongan Menag soal Khilafah, Waduh

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Menanggapi Omongan Menag soal Khilafah, Waduh
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespons pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal khilafah.

Poin yang disoroti perkumpulan advokat muslim ini adalah imbauan Menag Fachrul Razi kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk jangan menerima orang yang punya pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi dalam webinar bertajuk "Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara" yang tayang di akun Youtube Kementerian PAN-RB, Rabu (2/9) lalu.

"Khilafah adalah ajaran Islam. Bukan ajaran terlarang. Padahal Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara," ucap Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukum yang diterima jpnn.com, Sabtu (5/9).

Dia menyebutkan bahwa konstitusi memberikan jaminan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD 1945.

Oleh karena itu, katanya, khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.

Mendakwahkan ajaran Islam juga termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi.

Karena itu, Chandra mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang memojokkan ajaran Islam.

Berikut ini respons Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia atau KSHUMI terhadap pernyataan Menag Fachrul Razi soal khilafah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News