Konflik Internal Partai Demokrat Kisahnya Masih Bersambung, Simak Kelanjutannya

Konflik Internal Partai Demokrat Kisahnya Masih Bersambung, Simak Kelanjutannya
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat

Gugatan itu yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan mereka meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB.

Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.

Karena itu, Herzaky menyebut langkah pihak KLB justru menunjukkan kelompok tersebut tidak patut.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama Pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden,” kata Herzaky.

Menurut dia, gugatan itu hanya akan memecah fokus dan tanggung jawab Moeldoko sebagai KSP yang seharusnya membantu Pemerintah fokus menangani pandemi COVID-19.

Konflik internal Partai Demokrat antara pendukung Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ternyata masih bersambung.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News