Konflik Bumigas-BUMN Geo Dipa Hambat Program Listrik Pemerintahan Jokowi
Menurut Madjedi istilah ijin konsesi, tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia. Kalaupun di dalam Perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul yang mengandung istilah tersebut menjadi batal demi hukum, dan karenanya tidak berlaku karena telah bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkam mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia Untukbl Geo Dipa tidak diperlukan karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina, yang menjadi pemegang saham Geo Dipa.
"Geo Dipa tidak memerlukan izin yang berbentuk dokumen/sertifikat yang memberikan izin secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," kata Madjedi yang juga Arbitrator Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) itu.(chi/jpnn)
Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi Heru Mardijarto mengatakan, konfik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa telah menghambat program
Redaktur & Reporter : Yessy
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN