Konflik Perusahaan Tambang, 14 Warga Donggala Ditangkap Polisi

Konflik Perusahaan Tambang, 14 Warga Donggala Ditangkap Polisi
Konflik Perusahaan Tambang, 14 Warga Donggala Ditangkap Polisi
PALU - 14 warga Desa Malei, Desa Rano, serta Desa Kamonji, Kecamatan Balaesang Tanjung, yang diduga melakukan aksi pengrusakan telah diamankan di Mapolres Donggala. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif, terkait pengrusakan rumah warga serta pembakaran dua unit ekskavator milik PT CMA di Desa Malei.

Dijelaskan Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dewa Parsana sekitar empat belas warga tersebut, diamankan setelah pihak kepolisian, yang dipimpin Kapolres Donggala melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap belasan warga yang diduga melakukan pengrusakan.

“Mereka yang telah diamankan itu sesuai laporan Kapolres kepada saya, memang memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum. Mereka telah dibawa ke Mapolres Donggala, setelah sempat diamankan di Mapolsek Balaesang,” terang Dewa Parsana.

Adapun mereka yang berhasil diamankan, masing-masing Akbar (25) warga Kamonji, Asri (52) warga Rano, Syarif (20) warga Rano, Tasman (30) warga Rano, Salman (29) warga Rano, Agor (41) warga Rano, Riwan (20) warga Rano, Isman (32) warga Rano, Kukun (26) warga Rano, Puasna (50) warga Rano, Sukiman (37) Kaur Pemerintahan Desa Malei, Ahmad (40) warga Malei, Sahwan (37) warga Malei, Saman (59) warga Malei. Mereka diduga, melakukan pengrusakan terhadap rumah-rumah milik warga Desa Malei yang pro terhadap PT CMA serta sejumlah aset perusahaan yang akan melakukan eksplorasi biji emas di daerah tersebut.

PALU - 14 warga Desa Malei, Desa Rano, serta Desa Kamonji, Kecamatan Balaesang Tanjung, yang diduga melakukan aksi pengrusakan telah diamankan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News