Kongres Dawet

Oleh: Dahlan Iskan

Kongres Dawet
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Bisa juga terjadi, kata notaris Mohamad Syamsuddin SH lulusan Unair, pemegang saham Seri A berwenang hanya menentukan Dewan Komisaris, dan pemegang saham Seri B berwenang menentukan dewan direksi.

Atau dua-duanya ditentukan oleh pemegang saham Seri A.

Semua itu terserah hasil musyawarah saat membentuk PT LIB. Lalu kesepakatan itu dituangkan dalam anggaran dasar PT. Itulah yang jadi pegangan hukum semua pihak.

Saya juga tidak tahu yang mana yang terjadi. Kalau betul begitu maka pemegang saham Seri B memang tidak bisa berbuat apa-apa.

Di perusahaan swasta murni hampir tidak ada praktik seperti itu. Kalaupun ada bisa digugat.

"Meski ada kesepakatan tetap bisa digugat. Apalagi kalau di kesepakatan itu ternyata merugikan perusahaan," ujar Tonic Tangkau.

Tonic Tangkau ini terkenal sering merukunkan pengusaha yang lagi bersengketa. Mobilnya Rolls-Royce. Nomor polisinya mencolok: P 21.

Itu istilah hukum yang terkenal: perkara yang sudah dinyatakan P 21 artinya sudah siap dikirim oleh jaksa ke pengadilan. Berkas perkaranya sudah lengkap.

Kalaupun akan ada KLB PSSI, Dahlan Iskan usul: peserta kongresnya ditambah satu orang: ibu penjual dawet di depan pintu 3 Stadion Kanjuruhan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News