Konon Ada Perwira TNI AL Terima Uang demi Lepaskan Kapal Asing dari Proses Hukum

Konon Ada Perwira TNI AL Terima Uang demi Lepaskan Kapal Asing dari Proses Hukum
Uang dalam bentuk dolar AS (USD) dan rupiah (Rp). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sering kali kapten kapal atau ABK ditahan di ruangan sempit yang panas selama berhari-hari, bahkan sampai berminggu-minggu. Dua ABK yang ditahan mengaku dilepaskan setelah pemilik kapal menyerahkan uang secara tunai maupun melalui transfer ke perantara.

Salah satu narasumber Reuters untuk berita itu ialah pengacara kemaritiman yang berkantor di London, Stephen Askins. Dia merupakan penasihat bagi pengusaha yang kapalnya ditahan di Indonesia.

Menurut Atkins, angkatan laut memang berhak melindungi wilayah perairan negeri masing-masing. Namun, jika angkatan laut menahan kapal asing, seharusnya kasusnya bergulir ke pengadilan.

"Dalam sebuah situasi di mana angkatan laut Indonesia menahan kapal-kapal dengan maksud memeras, sulit untuk melihat penahanan seperti itu sah secara hukum," ujarnya.

Namun, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah hal itu.

“Tidak benar TNI AL menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal,” ujar Arsyad melalui jawaban tertulis untuk merespons pertanyaan Reuters.

Menurutnya, memang dalam tiga bulan terakhir ini terdapat peningkatan jumlah kapal yang ditahan. Kapal-kapal itu kedapatan berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari rute pelayaran, maupun berhenti di tengah pelayaran dengan alasan tak wajar.

Arsyad menegaskan penahanan yang dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, TNI AL juga tidak menahan ABK.

Para pemilik kapal asing yang kapalnya ditahan TNI AL di Selat Singapura mengaku membayar hingga USD 300 ribu demi melepaskan kapal mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News