Konon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Bingung, Bertanya-Tanya

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani angkat suara soal kabar dirinya yang berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Bintang film Nenek Gayung ini mengaku tahu soal ada surat penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.
"Baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam.
Dia mengatakan dirinya mendapat surat pemanggilan sebagai saksi dari Polresta Serang Kota pada 10 Juni 2022.
Namun, dia belum menerima surat penetapan tersangka terhadapnya.
Berdasarkan surat polisi yang beredar di kalangan wartawan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
"Saksi, kan, sudah tanggal 10, yang tersangka ini belum. Baru dikasih ke kalian, bingung juga," kata pemain film Comic 8 itu.
Dia makin heran lantaran dirinya sudah memenuhi panggilan polisi pada 15 Juni 2022.
Nikita Mirzani angkat suara soal kabar dirinya sudah berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini