Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah
Dia kemudian mengatakan bahwa proses yang sedang ditangani oleh pihaknya akan dilakukan secara profesional, dan bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Namun, dalam hal ini dengan beberapa kementerian terkait kami juga melaksanakan kerja sama untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Kejaksaan bila terpenuhi unsur pidana ataupun alat buktinya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur.
Akan tetapi, katanya, perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri pasti melalui banyak hambatan. Antara lain,pertama, yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia.
"Kemudian juga, kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," ucap Bagja.(ant/jpnn.com)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap dugaan pidana pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali