Konon Jutaan Buruh KSPI Bakal Mogok Nasional demi Tolak Omnibus Law

Konon Jutaan Buruh KSPI Bakal Mogok Nasional demi Tolak Omnibus Law
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersepakat untuk melakukan mogok nasional selama tiga hari guna menolak RAncangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kesepakatan menggelar mogok nasional guna menolak RUU yang juga dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu diputuskan dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/8).

Said menjelaskan, rapat itu dihadiri pimpinan KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan  Andi Gani Nena (AGN), serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja, termasuk Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi. 

“Dalam mogok nasional nanti kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).

Mantan calon legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memerinci, para pekserja akan melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari mulai 6 Oktober 2020.

Adapun hari terakhir mogok nasional pada 8 Oktober 2020 atau bersamaan dengan sidang paripurna di DPR yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja.

Said menegaskan bahwa para pekerja akan melakukan mogok nasional secara konstitusional, tertib dan damai. Dasar hukum aksi mogok itu ialah UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” lanjutnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa organisasi butuh bersepakat menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News