Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut.
Menurut dia, Permendag 8 banyak menimbulkan kerugian bagi industri dan para buruh di Indonesia.
“(Permendag 8) merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi memperparah deindustrialisasi,” ucap Said Iqbal saat dihubungi JPNN.com, pada Minggu (13/4).
Said Iqbal menyoroti Pasal 2c yang disebut sangat memberatkan.
Pasal itu menetapkan bahwa impor barang-barang dari kelompok komoditas antara lain: elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS) dibatasi dengan syarat ketat.
Komoditas itu wajib mendapatkan Persetujuan Impor (PI) khusus dari Kementerian Perdagangan atau kementerian terkait.
Pembatasan kuantitas atau larangan tertentu untuk barang impor yang bersaing langsung dengan produksi dalam negeri, seperti pakaian jadi dan tekstil sudah jadi.
“Mengapa memberatkan, bagi buruh, pasal ini berdampak karena meningkatkan persaingan dengan produk impor murah, yang dapat menyebabkan penurunan produksi lokal,” kata dia.
Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 untuk dicabut
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya