Konon Jutaan Hektare Lahan Hutan Digunakan Untuk Sawit dan Tambang Tanpa Izin
Kamis, 26 Mei 2022 – 16:16 WIB
Gunhar menambahkan sebagai leading sector, pihak Kementerian LHK harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut.
Dia berharap permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin dan memprosesnya agar tak terulang lagi,” kata Gunhar.(fri/jpnn)
DPR merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841.790 hektare kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta