Konon Jutaan Hektare Lahan Hutan Digunakan Untuk Sawit dan Tambang Tanpa Izin

Konon Jutaan Hektare Lahan Hutan Digunakan Untuk Sawit dan Tambang Tanpa Izin
Anggota DPR RI Yulian Gunhar merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin.

Menurut Yulian Gunhar, data tersebut seperti disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).

“Ini mengherankan. Bagaimana ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektare lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektare lahan hutan untuk tambang, tanpa izin? Benar-benar aneh negeri ini,” kata Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/5/2022).

Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proaktif mengusut temuan BPK tersebut demi menyelamatkan aset negara.

Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus proaktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik.

"Bahkan jika memang terbukti, Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat," katanya.

DPR merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841.790 hektare kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News