Konon Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Kematian Laskar FPI Diserahkan kepada Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, kata Taufan, kebiasaan selama ini penyerahan rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke presiden.
Walakin, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur teknis tersebut.
"Preseden selama ini, kami menyerahkan laporan kepada bapak presiden. Ini (rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI) juga akan kami sampaikan ke pak presiden," ungkap Taufan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring, Jumat (8/1).
Dia mengatakan, urusan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM diserahkan kepada presiden. Terutama, sambungnya, terhadap hasil rekomendasi yang membutuhkan langkah penegakan hukum.
"Tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) kemarin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus kematian empat dari enam laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.
Komnas HAM akan menyampaikan hasil rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Jokowi.
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB