Konon RUU Cipta Kerja Dapat Menyelamatkan Indonesia Dari Resesi

Konon RUU Cipta Kerja Dapat Menyelamatkan Indonesia Dari Resesi
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Rahma Gafmi menyebut RUU Cipta Kerja memiliki efek yang sangat besar jika disahkan DPR bersama pemerintah. RUU Cipta Kerja, diyakininya, bisa membantu Indonesia lolos dari ancaman resesi ekonomi.

"Kalau RUU Ciptaker segera diketok oleh anggota parlemen maka itu akan akan menarik investasi untuk lebih kencang datang ke Indonesia," ujar Rahmi saat dihubungi awak media, Senin (10/8).

Menurut Rahmi, RUU Cipta Kerja ialah peraturan yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan. Misalnya, RUU Cipta Kerja dapat membuat peraturan yang tumpang tindih menjadi lebih jelas.

Dia berkata banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih telah menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia.

"Tidak ada jalan keluar lagi kecuali mempositifkan investasi. Sebab, kalau diktahui bahwa investasi yang positif itu akan memperluas kesempatan kerja," ujarnya.

"Kalau kesempatan kerja itu cukup diperluas, tentunya dampak Covid-19 ini, pertumbuhan ekonomi yang negatif di kuartal kedua ini, saya yakin justru nanti akhir tahun kuartal keempat, walaupun ada suatu pertumbuhan yang negatif, tetapi tidak terlalu dalam," ujar Rahma.

Rahma menjelasakan daya beli masyarakat yang rendah selama pandemi memberi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Dia berkata rendahnya daya beli secara otomatis akan menurunkan produktifitas.

"Namun, bagaimana bisa membangun suatu daya beli masyarakat yang kuat kalau misalnya tidak ada perluasan kesempatan kerja. Salah satu yang menjadi suatu pendorong perluasan kesempatan kerja adalah membangun investasi," ujar dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

RUU Cipta Kerja, dinilai bisa membantu Indonesia lolos dari ancaman resesi ekonomi, benarkah?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News