Konon Sudah Ada Respons dari Pak Jokowi untuk Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan
Senin, 08 Juni 2020 – 12:12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Rekomendasi lain dari KPK adalah pengimplementasian kebijakan urun biaya (co-payment) bagi peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. KPK juga merekomendasikan penerapan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. KPK juga mendorong akselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menyatakan rekomendasinya tentang upaya menekan defisit BPJS Kesehatan telah memperoleh respons dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas