Konon Sudah Ada Respons dari Pak Jokowi untuk Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan
Senin, 08 Juni 2020 – 12:12 WIB
Rekomendasi lain dari KPK adalah pengimplementasian kebijakan urun biaya (co-payment) bagi peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. KPK juga merekomendasikan penerapan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. KPK juga mendorong akselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menyatakan rekomendasinya tentang upaya menekan defisit BPJS Kesehatan telah memperoleh respons dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB