Konon TWK Sesuai UU dan Membuat Pemberantasan Korupsi Tertata
Kamis, 27 Mei 2021 – 22:38 WIB
Menurut dia, pegawai yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah. Misalnya dengan mendirikan perkumpulan mantan pegawai KPK.
"Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar,” ujar Emrus. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen