Konon Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi saat Berbuka Puasa
Rabu, 03 April 2024 – 11:20 WIB
Pada November 2022, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam berniat menarik tarif sewa rusun sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk satu unit.
Namun, warga menolak karena harga yang ditawarkan tidak sesuai kemampuan mereka.
Tak kunjung mendapatkan haknya, warga menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebaliknya, PT Jakpro juga menuntut beberapa warga yang dianggap menempati KSB secara ilegal. (mcr4/jpnn)
Kabarnya penangkapan warga Kampung Bayam tersebut terkait permasalahan penempatan Kampung Susun Bayam (KSB), antara warga dengan PT Jakarta Propertindo.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- PT JIP Hadirkan Penerangan Jalan Umum Pintar di Kawasan Jaksel
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan