Konsep FTZ Game Over, Batam akan Jadi KEK Tahun Ini
Untuk bisa menjadi KEK, ada empat kriteria lokasi yang menjadi ketentuan utama. Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretaris Dewan Nasional KEK, Paulus Riyanto mengatakan pertama harus mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten.
Kedua, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Ketiga, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional. Dan keempat memiliki batas yang jelas.
"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan KEK," katanya.
Selain itu dalam Pasal 3 Ayat 2 PP tersebut, sektor industri yang bisa dijadikan basis KEK adalah pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologo, pariwisata, energi dan ekonomi lainnya.
Untuk tahap pertama, pengusulan pembentukan KEK dimulai dari kesiapan lahan.
"Kemudian tujuan pengembangannya. Kesiapan dukungan infrastruktur dan mempunya calon investor," katanya.
Sedangkan mengenai badan pengelola KEK, pemerintah pusat yang menentukannya ditinjau dari segi kesiapan infrastruktur kawasan, kesiapan SDM, kesiapan perangkat pengendali administrasi.(leo)
Konsep kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Kepulauan Riau akan segera berakhir dan akan berganti menjadi Kawasan
Redaktur & Reporter : Budi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya