Konser Tri Suaka Melanggar Prokes, Pemkab Subang Bertindak Tegas

jpnn.com, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menutup tempat wisata Taman Anggur seusai konser musikus Tri Suaka Cs menimbulkan kerumunan massa pada Minggu (30/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi itu dilakukan sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA, Tanggal 31 Januari 2022.
Kombes Ibrahim mengatakan sanksi penutupan itu juga berdasar hasil rapat koordinasi pihak Satgas yang menemukan pelanggaran dalam konser Tri Suaka.
"Telah menemukan pelanggaran oleh panitia dan pengelola, sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara wisata Taman Anggur Kaluku yaitu dari 1 sampai 3 Februari 2022," kata Tompo dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penutupan tempat wisata itu seusai polisi memeriksa panitia sehari setelah kegiatan tersebut dibubarkan.
Panitia acara juga diperiksa lantaran konser itu tidak ada izin keramaian.
Polisi juga berencana memeriksa penyelenggara acara dan pengelola wisata setempat perihal dugaan kelalaian yang menimbulkan kerumunan dalam acara konser itu.
"Polres Subang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola wisata Taman Anggur terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaiannya menimbulkan kerumunan," kata Ibrahim Tompo.
Pemkab Subang menutup tempat wisata Taman Anggur buntut dari konser Tri Suaka, yang menimbulkan kerumunan massa.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar