Konsorsium Busway Ancam Mogok

Keberatan Ikut Lelang Ulang

Konsorsium Busway Ancam Mogok
Konsorsium Busway Ancam Mogok
RATUSAN armada bus Transjakarta milik empat konsorsium, yang beroperasi di koridor II hingga VII dan IX, mengancam mogok massal. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2010, tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Perusahaan bus atau konsorsium bus diwajibkan melakukan lelang, apabila ingin kembali menjadi operator busway.

Alasan keempat konsorsium tak mau lelang dan mengancam mogok, karena selama ini mereka merasa sanggup melaksanakan semua persyaratan dan perjanjian kontrak yang diajukan pemprov selama tujuh tahun. Namun dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173, membuat mereka terancam tak bisa menjadi operator lagi.

“Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta berakhir tahun ini. Pilihan mogok beroperasi mungkin akan kami ambil,” ujar Otto Hasibuan, kuasa hukum empat konsorsium tersebut.

Dijelaskan Otto, melalui metode lelang, tentunya melumpuhkan hak-hak kaliennya serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Sebab, jika empat konsorsium tersebut mengikuti lelang dan kalah, maka usaha yang telah dirintis selama puluhan tahun akan berakhir begitu saja. Empat konsorsium yang merupakan gabungan perusahaan bus ini tidak bisa kembali lagi mengadakan bus reguler lantaran izin trayek bus regulernya telah dihapus dengan beroperasinya bus Transjakarta.

RATUSAN armada bus Transjakarta milik empat konsorsium, yang beroperasi di koridor II hingga VII dan IX, mengancam mogok massal. Hal ini menyusul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News