Konstitusi Perlu Ditanamkan ke Setiap Jiwa Warga Negara Indonesia

Konstitusi Perlu Ditanamkan ke Setiap Jiwa Warga Negara Indonesia
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019. Foto: Humas MPR

Selain itu, sesuai dengan mandat undang-undang, MPR juga melakukan aktualisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial.

Terkait dengan perlunya penyesuaian konstitusi dengan kebutuhan jaman telah dirasakan oleh MPR masa jabatan 2009 - 2014 yang kemudian merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2014 – 2019 untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Melalui pengkajian yang mendalam, Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dijelaskan, oleh Zulkifli Hasan, substansi lainnya yang telah dilakukan pengkajian secara mendalam yang memerlukan penyesuaian melalui perubahan Undang-Undang Dasar antara lain: penataan Kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Diakui sampai di penghujung akhir masa jabatan MPR, rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar, mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diajukan dalam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

Untuk itu, MPR masa jabatan 2014 – 2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 – 2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan. (rl/jpnn)


Ketua MPR Zulkifli Hasan menekankan pentingnya menginstitusionalkan UUD NRI Tahun 1945 ke masyarakat agar menjadi Konstitusi yang hidup dan bekerja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News