Konsultasi Hukum: Bandar Arisan Tidak Dibayar

Konsultasi Hukum: Bandar Arisan Tidak Dibayar
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

Kesepakatan tersebut dapat diartikan bahwa para peserta arisan telah terikat suatu perjanjian, meski lebih sering dilakukan tanpa surat perjanjian.

Ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mansyaratkan bahwa perjanjian harus berbentuk tertulis.

Arisan biasanya merupakan sarana untuk mengumpulkan uang di antara para peserta arisan. Kemudian, uang itu diundi.

Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan yang waktunya ditentukan anggota. Anggota mengikat suatu kesepakatan tentang hak dan kewajiban untuk terlaksananya arisan tersebut.

Jadi, jika ada bandar arisan yang tidak bisa membayar anggota arisan, padahal anggotanya telah membayar dan dia mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut, bandar tersebut harus bertanggung jawab.

Mahkamah Agung (MA) pernah menangani perkara yang terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayar uang arisan kepada anggotanya.

Bandar arisan yang tidak memenuhi kewajibannya, sebagaimana dijelaskan di Hukum Online, disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 2071 K/Pdt/2006.

Isinya, tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya.

Pengasuh rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya pernah ditanya adik tentang seberapa jauh tanggung jawab seorang bandar arisan bila tidak ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News