Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar

Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati. Perkenalkan, nama saya Rianti Rahajeng, tinggal di Gresik.

Saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang saat ini sedang dihadapi keluarga kami. Beberapa waktu lalu rumah ayah saya terbakar.

Musibah tersebut meludeskan semua isi rumah, termasuk dokumen-dokumen penting berupa surat. Salah satunya adalah sertifikat rumah yang terbakar tersebut.

Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus kembali sertifikat yang sudah terbakar tersebut? Demikian pertanyaan yang saya ajukan. Atas jawabannya, saya sampaikan banyak terima kasih.

Rianti Rahajeng, Gresik

JAWABAN: Penanya yang budiman, sebelumnya, saya ingin menyampaikan rasa turut berduka atas musibah kebakaran yang menimpa kediaman ayah Anda.

Sertifikat hak milik sebuah tanah berikut bangunannya, memang dibutuhkan oleh setiap pemegang hak sebagai alat bukti. Jika ada kejadian seperti yang dialami ayah Anda, lantas apa yang harus dilakukan?

Berdasar pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang tersebut.

Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati. Perkenalkan, nama saya Rianti Rahajeng, tinggal di Gresik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News