Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang

Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

Selama masih diikat perkawinan, suami atau istri bertanggung jawab atas bentuk perjanjian (termasuk utang piutang). Sehubungan dengan utang dalam perkawinan, Prof. Subekti, S.H dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (halaman 34) membedakan utang menjadi dua.

Yaitu, utang pribadi dan utang persatuan. Untuk suatu utang pribadi, harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut.

Utang persatuan adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasan dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.

Itu merupakan hal yang masuk akal karena utang yang dibuat suami istri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau istri tidak dapat melunasinya.

Untuk bertindak atas harta bersama, diperlukan persetujuan pasangan. Langkah hukum yang ditempuh untuk menagih utang paman Anda bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, mediasi (berdamai dengan pihak paman, lalu menyelesaikannya secara damai dengan jalan msuyawarah). Kedua, gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Bila permasalahan tidak didukung dokumen, padahal itu adalah ranah pembuktian,

pembuktian bisa juga berupa saksi atau petunjuk lainnya. Yang berwenang untuk itu adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga jawaban ini dapat membantu permasalahan Anda. (*)

Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya ingin mengajukan pertanyaan. Setahun yang lalu sebelum meninggal, ayah kami memberikan pinjaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News