Konsumen Bensin RON 88 Dibatasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 05:08 WIB
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 7 Februari 2012. Penetapan ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Harga jual eceran minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar Rp 2.500/liter, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500/liter, dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500/liter. (dri)
JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa yang berhak mengkonsumsi bensin RON 88 hanyalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards