Konsumen Dapat Minyak Goreng HET, UMKM Cuma Melongo, Beli di Atas Rp 18 Ribu
Minggu, 06 Februari 2022 – 06:03 WIB
"Minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga sesuai HET. Tetapi UMKM malah hancur di harga Rp 18 ribu. Ya sakit kepala juga,” jelasnya.
Dengan demikian, Nalar mengatakan harus seimbang sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sigmaphi menyebut konsumen mendapatkan minyak goreng dengan harga HET, di sisi lain, UMKM mendapatkan harga Rp 18 ribu per liter.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Buka Sriwijaya Expo 2024, Agus Fatoni Sebut Pameran Ini Mengumpulkan Benda Bersejarah
- Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia saat Bertemu Petinggi Nikkei Inc
- Minyakita Diduga Palsu Beredar, Polisi Bergerak
- Kelompok Dasawisma Pisang di Palembang Sulap TPS Liar Jadi Urban Farming lewat BRI Peduli-BRInita
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- EV-DCI 2024 Diluncurkan, Siap Bangun Ekosistem Ekonomi Digital