Konsumen Laporkan Asuransi Manulife ke Bareskrim

Konsumen Laporkan Asuransi Manulife ke Bareskrim
PT Manulife dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana terhadap konsumennya. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia benar-benar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari Johan Solomon (65).

"Kami sudah sampaikan (ke Bareskrim) peristiwanya, kemudian terkait dengan masalahnya di mana dan kepentingan konsumennya di mana" kata Husendro, advokat dari Kantor Hukum Husendro & Rekan, di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.

Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

"Ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan kematian yang dianggap fiktif dan banyak tuduhan dari Manulife agar mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu," jelas Husendro.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan konsumennya dengan melakukan...

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News