Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fadkadem) menilai, tidak ditahannya terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen usaha Bong Pranoto telah merusak iklim usaha Indonesia. Dibebaskannya Bong merupakan wujud pemerintah abai untuk memberi jaminan usaha terhadap pebisnis.

"Di penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Ada apa ini?" kata Ketua Fadkadem Erman Umar saat dihubungi, Rabu (1/11).

Erman mengatakan, penegak hukum harusnya memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar tidak trauma berinvestasi di Indonesia. Salah satunya dengan tidak berkompromi dengan pelaku kejahatan di dunia bisnis.

"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Erman.

Erman memahami dalam KUHAP, penegak hukum punya wewenang untuk menahan atau sebaliknya. Namun, landasan subyektif hendaknya mennerhatikan rasa keadilan masyarakat sehingga tidak membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum makin melorot.

"Bagaimana bisa seorang pengusaha percaya dengan gaya berbisnis (Bong) dengan cara-cara tidak elok dan menipu seperti itu," beber dia.

Terlepas dari itu, dia mengharapkan, Komisi Yudisial (KY) mengawasi Pengadilan Negeri Tangerang Kota yang menyidangkan Bong. Bong sendiri sudah menjalani sidang perdana pada Senin (23/10).

"Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa. Namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair," kata Erman.

Fadkadem menilai, tidak ditahannya terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen usaha Bong Pranoto telah merusak iklim usaha Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News