Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak
Rabu, 01 November 2017 – 19:34 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Seperti diketahui, Bong merupakan terdakwa perkara dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bong juga tengah diusut Bareskrim karena diduga melakukan pelanggaran hak paten.
Bukan hanya itu, Bong juga diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Namun, sepanjang kasus ini bergulir, Bong tetap menghirup udara bebas. (Mg4/jpnn)
Fadkadem menilai, tidak ditahannya terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen usaha Bong Pranoto telah merusak iklim usaha Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau