Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak
Rabu, 01 November 2017 – 19:34 WIB
Seperti diketahui, Bong merupakan terdakwa perkara dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bong juga tengah diusut Bareskrim karena diduga melakukan pelanggaran hak paten.
Bukan hanya itu, Bong juga diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Namun, sepanjang kasus ini bergulir, Bong tetap menghirup udara bebas. (Mg4/jpnn)
Fadkadem menilai, tidak ditahannya terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen usaha Bong Pranoto telah merusak iklim usaha Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali