Konsumsi Sabu dalam Mobil, Anak Anggota Dewan Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu dalam Mobil, Anak Anggota Dewan Diciduk Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MUBA - Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Kamis (6/9), sekitar pukul 16.45 WIB.

Warga Sekayu, Musi Banyuasin, ditangkap di rumahnya usai membeli sabu-sabu kepada bandar narkoba di Desa Sukarami.

Polisi menemukan satu paket sabu ukuran kecil 0,15 gram disimpan dalam mobil Jazz Nopol BG 1809 EU warna biru.

Barang bukti tersebut membuat MR tak bisa berkelit. Polisi langsung mengelendangnya ke Mapolres Muba.

Penangkapan MR langsung bikin warga Muba Heboh. Pasalnya, remaja tersebut diduga anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba berinisial Z.

Meski demikian, hingga saat ini Z belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebt. Sebab, saat Z dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Harmianto SH MSi, mengatakan, MR sempat mengonsumsi narkoba sabu itu, didalam mobilnya di sekitar Desa Sukarami. Tepatnya di pinggi jalan arah Kecamatan Batanghari Leko.

“Alat hisap bong, telah dibuang ke rawa-rawa yang ada,” ungkapnya.

Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Kamis (6/9), sekitar pukul 16.45 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News