Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk

Polisi Amankan 8 Paket Barang Bukti

Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk
Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk
Mami sendiri akhirnya mengakui dirinya mengonsumsi sabu. Dia mendapatkannya dari seseorang di Jakarta. Bahkan sabu yang dimilikinya terkadang dijual guna mencari keuntungan untuk dibelikan lagi sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Rudi setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven SIK dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami. “Tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tersangka masih kami periksa, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Anto. (alw)


INDRAMAYU– Seorang wanita dengan insial SS atau yang biasa dipanggil Mami (50), ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Indramayu. Mami ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News