Kontrak Pembangkit Listrik MCTN Sudah Berakhir, Percuma Ditenderkan Rp4,2 Triliun
Rabu, 21 April 2021 – 22:04 WIB

Ilustrasi. Pembangkit listrik. Foto dok PLN
Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik.
“Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” beber dia.
Dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.
Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
“Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina,” tukas Adnan.(chi/jpnn)
Percuma ditenderkan. Nilainya doang gede, ini tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan