Kontraktor dan Pekerja Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Langsung Ditahan

Kontraktor dan Pekerja Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Langsung Ditahan
Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Marthen Bana mengaku mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya itu.

Dia menjelaskan, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, bisa menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," tegas Marhen.(antara/jpnn)

Penganiayaan ini diduga terkait terkait dengan pemberitaan soal pembangunan Puskesmas yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News