Kontraktor dan Pekerja Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Langsung Ditahan

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.
Marthen Bana mengaku mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya itu.
Dia menjelaskan, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, bisa menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," tegas Marhen.(antara/jpnn)
Penganiayaan ini diduga terkait terkait dengan pemberitaan soal pembangunan Puskesmas yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI