Kontraktor Ingkar Janji, Pemprov Maluku Minta PI 30 Persen di Dua Blok Migas

Kontraktor Ingkar Janji, Pemprov Maluku Minta PI 30 Persen di Dua Blok Migas
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang disyaratkan pemerintah pusat.

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (dil/jpnn)

Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News