Kontraktor Ingkar Janji, Pemprov Maluku Minta PI 30 Persen di Dua Blok Migas

Kontraktor Ingkar Janji, Pemprov Maluku Minta PI 30 Persen di Dua Blok Migas
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula.

Tuntutan ini dipicu kecewaan terhadap sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait proses PI kedua WK itu.

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited, telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

Namun, sampai batas akhir 6 November 2022, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.

Oleh karena itu, Musalam menyebut Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran PI untuk Provinsi Maluku minimal 30 persen

Jika tidak, maka pemprov mengancam akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News