KontraS Beberkan Sejumlah Pelanggaran Aparat Dalam Kerusuhan Kanjuruhan

KontraS Beberkan Sejumlah Pelanggaran Aparat Dalam Kerusuhan Kanjuruhan
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

KontraS berpendapat bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur, yakni proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).

Ketiga, tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, berbunyi “Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Keempat, anggota polisi yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Dalam Pasal 19 poin b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.

“Kami melihat penggunaan gas air mata bukan sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia,” tutur Fatia.

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober kemarin menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia.

Ratusan suporter dan dua polisi meninggal setelah menyaksikan laga Arema FC vs Persebaya di stadion yang dibangun pada 1997 (dibuka pada 2004) itu. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


TNI-Polri dinilai melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News