KontraS Beberkan Sejumlah Pelanggaran Aparat Dalam Kerusuhan Kanjuruhan

KontraS Beberkan Sejumlah Pelanggaran Aparat Dalam Kerusuhan Kanjuruhan
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dalam video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan.

Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata.

“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM,“ ucap Fatia dalam keterangannya, Minggu (2/10).

Menurut Fatia, aparat TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan Stadion Kanjuruhan.

Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP.

Selain itu, mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa: “setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment). 

“Kedua, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” ujar dia.

TNI-Polri dinilai melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News