KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY
Minggu, 04 November 2012 – 23:21 WIB
Terakhir, Hakim M. Zaharuddin Utama. Ia adalah hakim yang memvonis Prita Mulyasari 6 bulan penjara. Ia juga menjatuhkan hukuman 130 hari penjara pada Rasminah, terhadap kasus pencurian 6 piring. Zaharuddin juga mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, sehingga ia hanya menjalani 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, paman dan keponakan Sun An dan Ang Ho dituduh membunuh suami istri Kwito dan Dora Halim pada 29 Maret 2011 lalu di Medan, Sumatera Utara. Menurut keluarga, keduanya lalu menjalani proses hukum, tapi tak ada bukti apapun yang menguatkan keduanya se bagai otak dari rencana pembunuhan tersebut di sidang. Pembuktian hanya berdasarkan BAP yang sebelumnya diberi Sun An dan Ang Ho dalam keadaan di bawah ancaman polisi. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan