KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY
Minggu, 04 November 2012 – 23:21 WIB
JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sun An dan Ang Ho.
Hal ini karena, hakim yang memutus kasasi kasus tersebut dianggap tidak memperhatikan kejanggalan selama proses hukum berjalan, sebelum memberikan putusan. Tiga Hakim Agung yang memutus kasasi kasus itu adalah Achmad Yamanie, Abdi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.
"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan agar bisa dijadikan novum (bukti baru) dalam ajukan peninjauan kembali," kata koordinator KontraS, Haris Azhar di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (04/11).
Haris menilai putusan kasasi terhadap Sun An dan Ang Ho terlalu cepat. Hanya membutuhkan waktu satu bulan. Padahal para hakim ini pun masih menunggak putusan belasan kasus selama dua tahun terakhir yang belum diselesaikan. Mereka diduga mengabaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini sehingga lebih cepat diputuskan kasasi tersebut.
JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro