KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY

KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY
KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY
Kejanggalan yang menurut Haris  perlu dipertimbangkan hakim agung adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga hasil rekayasa karena Sun An dan Ang Ho mendapat intimidasi saat menyusun BAP. Mereka disiksa dan memberi keterangan di bawah ancaman. Tak hanya itu, keluarga Sun An pun diperas oknum kepolisian hingga Rp 80 juta. Hal ini, yang sebenarnya diharapkan keluarga untuk dipertimbangkan hakim sebelum memutus di tingkat kasasi.

"Timbul pertanyaan mengapa kasus ini bisa diputus begitu cepat tanpa memperhatikan buruknya proses hukum kasus ini," sambungnya.

Dalam hal ini KontraS juga membeberkan rekam jejak tiga hakim yang memutus kasasi Sun An dan Ang Ho. Pertama adalah hakim Achmad Yamanie. Ia adalah hakim wyang membatalkan hukuman mati kepada bandar narkoba, Henky Gunawan, pada tahun 2012. Pada tahun 2010, Achmad juga memvonis bebas bandar narkoba, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-long dari hukuman 17 tahun menjadi bebas. Selain itu, ia juga memvonis Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden.

Berikutnya, Hakim Andi Abu Ayyub Saleh pada 31 Oktober 2011 lalu mengabulkan Peninjauan Kembali anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah yang tersangkut korupsi APBD senilai Rp 1 miliar. Ia juga diketahui bertemu Bupati Mamasa, Obednego Depparinding pada 11 Mei 2011 di Hotel Grand Clarion. Obednego adalah terdakwa kasus dugaan korupsi di DPRD Mamasa, periode 2004-2009 yang divonis penjara 1,8 tahun.

JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News